TGIF…
November 25, 2007 by banze
Thanks God its Friday hehe…pengen cepet2 wiken, seperti biasa pagi-pagi sebelum pergi gue selalu komunikasi dengan “BBC weather center” untuk tau temperatur hari ini, 8C itu katanya…ditambah sisa2 hujan malam hari brrrrr kebayang dinginnya, setiap hari dan termasuk hari ini, gue harus balapan sama bus no.23 supaya bisa ketemu di halte bus pada waktu yg sama hehehe…Eniwei hari ini kalo menurut jadwal kita bakal belajar “Energi Contract” sounds interesting…dan emang bener, materinya menarik bgt and the instructor as well. He explained in a very simple and interesting way cocok buat gue yg suka ngantukan dengan otak yg “agak2″
.
Seperti judul pelajarannya, hari ini gue belajar oil & gas contract. Gimana sih bisnis oil & gas?? Setiap negara punya yang disebut “Petroleum Law” atau kalau di Indonesia terkenal dengan UU MIGAS No. 22 tahun 2001 *pasti tau donk…UU yg suka diributin orang-orang bergelar “pakar” perminyakan:P*, apa isinya? sesuai judulnya tentu saja isinya mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha migas yang dilakukan di Indonesia baik kegiatan migas Hulu maupun Hilir, kalo mau lengkap baca aja sendiri :P http://www.bpmigas.com/uu-migas.asp, dan kalau mau tau ketentuan & operasional/pelaksanaan kegiatan Hulu migas lebih detail bisa baca PP No. 35 tahun 2004.
Pertanyaan selanjutnya, gimana sih prosesnya kalo mau invest di bidang oil & gas?? Negara sebagai owner of natural resurces termasuk oil & gas (kalau di Indonesia melalui DitJen MIGAS) akan memberikan penawaran Wilayah Kerja Perminyakan (WKP) dan mengundang para investor dalam hal ini oil company (di indonesia selanjutnya disebut Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)) yang berminat untuk bermain-main di bisnis oil & gas. Yak…let’s play a game !! para investor yang tertarik, akan mengerahkan ahli2 geologist yang mereka punya untuk melihat, membaca dan menginterperetasikan data-data WKP yang ditawarkan…oh ya karena katanya geologist itu ilmu yg abstract maka untuk sebuah data yang sama akan berbeda hasilnya tergantung interpretasi sang geologist dan dari 10 geologist, kita bisa mendapatkan 10 hasil interpretasi yang berbeda:P.
Dari data-data dan hasil interpretasi para geologist akan diperoleh estimasi kandungan oil & gas (hydrocarbon) yang ada di WKP yang ditawarkan, estimasi Probability of Success (PS), Probability of Loss (1-PS), Exploration cost (E) dan perkiraan nilai dari hasil pengembangan potensi hydrocarbon yang diperoleh (Net Present Value development = NVPd).
dimana :
Probability of Loss (1- PS) = -E
Probability of Success (PS) = NVPd – E
Selanjutnya barulah masing-masing oil company memutuskan berapa nilai investasi yang akan mereka tanamkan di WKP tersebut. Misalnya oil company A adalah pemenang tender untuk wilayah kerja perminyakan X, maka oil company A akan menandatangani kontrak kerja sama dengan pemerintah (di Indonesia diwakili oleh BPMIGAS) dan berhak untuk melakukan kegiatan Eksplorasi di wilayah kerja perminyakan X. Jangka waktu kontrak antara Oil company dan pemerintah biasanya antara 25 – 30 tahun, misalnya di Indonesia, disebutkan dalam UU bahwa jangka waktu kontrak adalah paling lama 30 tahun dan dapat mengajukan perpanjangan kontrak paling lama 20 tahun. Jangka Waktu dalam kontrak dimaksud, terdiri dari jangka waktu Ekplorasi dan jangka waktu Eksploitasi, dimana jangka waktu Eksplorasi adalah selama 6 tahun yang dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali periode yang dilaksanakan paling lama 4 (empat) tahun.
Setelah menerima ijin eksplorasi dalam jangka waktu eksplorasi, oil company A berhak untuk melakukan kegiatan ekplorasi (seismic, drilling etc.) di WKP X dan pemerintah akan meminta rencana kerjacommitment investasi dari oil company e.g. dalam 2 tahun pertama oil company A memiliki commitment akan melakukan pemboran sebanyak AA sumur eksplorasi, melakukan 3D seismic dg luas area AB km2 dan total investment sebesar AC Million US$ dan jika dalam jangka waktu tersebut oil company tidak dapat memenuhi commitment-nya, maka pemerintah memiliki hak untuk mengakhiri kontrak dan memberikan pinalti kepada oil company.
Bisnis oil & gas adalah bisnis yang paling beresiko, terutama pada masa eksplorasi. Selama masa eksplorasi, semua resiko ditanggung oleh oil company…gimana maksudnya? maksudnya kalau oil company berhasil menemukan cadangan migas yang komersial untuk dikembangkan (karena bisa aja ketemu cadangan tapi cadangan tersebut tidak ekonomis untuk dikembangkan) maka pemerintah memiliki hak untuk menentukan apakah akan ikut berpartisipasi atau tidak (partisipasi pemerintah biasanya dilakukan melalui national oil company). Bagaimana kalo ternyata di WKP tersebut tidak ditemukan cadangan migas atau cadangan yang ditemukan tidak komersial untuk dikembangkan?? Ya, namanya juga bisnis, ada untung ada rugi hehe kalo gak ketemu cadangan migas ya…silahkan pulang ke rumah masing2 *uang dijamin tidak kembali:P*…tp eitsss jangan lupa data-data yang didapat selama masa eksplorasi harus dikembalikan coz its belogs to the state, dimana data tersebut nantinya akan digunakan kembali untuk mengundang investor lain.
Sekarang, bagaimana kalau kondisinya kita berhasil menemukan cadangan migas yang komersial? Pada tahap selanjutnya, oil company A akan mengevaluasi berapa sebenarnya cadangan/volume hydrocarbon yang ada di WKP X dengan melakukan pemboran sumur delineasi. Data-data yang diperoleh dari hasil pemboran sumur delineasi merupakan faktor-faktor yang akan digunakan sebagai input untuk mengestimasi besarnya cadangan/volume hydrocarbon. Faktor-faktor tersebut antara lain; kedalaman, porositas, recovery factor, hydrocarbon saturation, formation volume factor dkk…yang pertama kita lakukan adalah membuat probability distribution terhadap besarnya reserve untuk masing-masing faktor tersebut yang tidak kita ketahui berapa nilai sebenarnya, dengan menggunakan bantuan monte-carlo simulation.

dimana:
-
1P (P10)adalah proven reserve yang artinya kita memiliki peluang 90% untuk memperoleh reserve lebih tinggi dari nilai 1P dan 10% peluang memperoleh reserve lebih kecil dari 1P à nilai 1P yang telah disertifikasi adalah nilai cadangan yang akan di declare oleh oil company.
-
2P (P50)adalah probable reserve yang artinya kita memiliki peluang 50% untuk memperoleh reserve lebih tinggi ataupun lebih rendah dari 2P.
-
3P (P90)adalah possible reserve yang artinya kita memiliki peluang 90% untuk memperoleh reserve lebih rendah dari nilai 3P dan 10% peluang reserve lebih besar dari 3P.
Saat memasuki masa pengembangan/development, oil company akan mengajukan beberapa technical scenario untuk development project dengan perhitungan keekonomian sepanjang umur WKP tersebut berproduksi tentunya, antara lain nilai capital expenditure (CAPEX), operational expenditure (OPEX), perkiraan revenue dan nilai NPVd masing-masing scenario. Rencana pengembangan (Plant of Development) tersebut akan disampaikan kepada negara untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya oil company berhak untuk menjalankan proyeknya dan berproduksi dan melihat apakah semua perhitungan/perkiraan yang mereka buat sebelumnya sesuai atau mendekati kenyataanJ hehe…oalah gitchu toh ceritanya :-p next time gue lanjutin lg rangkuman pelajaran gue untuk topik ini
*kalo gak malesnya kumat;p*
Posted in Studio a Firenze | 3 Comments
Leave a Reply
walah…macam introduksi saja kau, Ban…
Eniwei, gw suka UU migas ke mahkamah konstitusi…..
kan udah keluar keputusannya tuh MK menolak gugatan DPR soal UU Migas, karena DPR dianggap tidak konsisten (dia yang menyetujui dia juga yang menggugat) sehingga MK juga mempertanyakan apakah yang mengajukan gugatan DPR sebagai lembaga konstitusi atau perseorangan.
Komen DP: kita akan banding, lihata saja nanati
wartawan: pake taktik apa bandingnya?
komen DPR: yah kita belum tau, nanti kita akan cari jalan….(walah-walah still in your dream toh ck..ck..ck..;P)
halah-halah….
MK tidak BERHAK membatalkan suatu UU. Yang berhak ya DPR sendiri. Keputusan MK hanya bersifat himbauan. Mosok lupa UUD 45. Kalo mau dibatalkan ya batalin sendiri toh, nggak perlu ke MK lagi…